Sabtu, 10 Januari 2015
AKibat Menjamurnya Expatriat
Cilegon merupakan Kota industri dimana banyak perusahaan-perusahan berdiri di Kota Cilegon. Dari perusahaan kecil sampai perusahaan raksasa ada di Kota Cilegon.
Banyaknya industri di Kota Cilegon sangat mempengaruhi kondisi Kota Cilegon, baik dari aspek ekonomi, social, budaya, politik, dan lain sebagainya. Apalagi setelah hadirnya investor-investor asing (expatriate) yang turut andil dalam mendirikan perusahaan-perusahaan baru di Kota Cilegon. Hal ini dapat memberikan dampak yang sangat besar terhadap perkembangan Kota Cilegon.
Berdirinya perusahaan-perusahan besar yang banyak didirikan oleh investor-investor asing (Ekspatriat) dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak sehingga dapat menjadikan Kota Cilegon semakin padat karena peningkatan populasi di Cilegon yang sangat pesat. Dengan demikian akan terjadi kulturisasi asing, persaingan yang tidak sehat baik dari aspek ekonomi, politik, kriminalisasi, dan lain sebagainya. Dan kemungkinannya akan lebih banyak mengundang ekspatriat illegal.
Apalagi mayoritas perusahaan-perusahaa di Kota Cilegon yang didominasi oleh investor-investor asing (Ekspatriat), tentunya ini memberikan peluang bagi mereka untuk membuat kebijakan-kebijakan yang dapat merugikan penduduk Cilegon. Salah satunya adalah mengenai upah tenaga kerja dimana Ekspatriat dapat memberikan upah yang sangat tinggi bagi tenaga kerja asing, sedangkan untuk upah tenaga kerja local sangat kecil. Hal ini dapat merugikan warga Cilegon sehingga akan terjadi kesenjangan social, kecemburuan social, dan lain-lain. Serta masih banyak lagi kebijakan-kebijakan yang dapat dimainkan oleh Ekspatriat tersebut.
Oleh karena, itu perlu adanya undang-undang atau Peraturan Wali Kota yang dapat mengatur kebijakan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga tidak merugikan warga pribumi Kota Cilegon.
Berdasarkan pandangan-pandangan di atas, kami meminta pemerintah Kota Cilegon, dan DPRD Kota Cilegon untuk secepatnya membuat peraturan atau undang-undang, yang isinya, antara lain adalah:
1. Membatasi kuota Warga Negara Asing hanya 2% dari penduduk Cilegon (Pribumi)
2. Membatasi upah tenaga kerja bagi Warga Negara Asing yang ada di Cilegon.
Demikianlah poin-poin yang kami sampaikan untuk secaptnya ditindaklanjuti.
Kajian: Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cab. Cilegon
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar